SELAMAT DATANG DI WEB SEKSI URAIS KANKEMENAG KAB. BLORA ............... ::...:: ........... SEBAGAI SARANA INFORMASI ........... :: ...:: .......... SEMOGA BERMANFAAT ..............::... :: ............. SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

Minggu, 15 April 2012

SIMKAH "one for all and all for one"

Tidak dipungkiri bahwa kemestian berpacu dalam memanfaatkan teknologi informasi telah merambah seluruh tatanan kehidupan, dimanapun kita berada, apapun pekerjaan dan persoalan yang kita hadapi. Terlebih jika pekerjaan itu berhadapan dengan Data dan catatan, dalam memenuhi selera dan tuntutan perkembangan zaman yang serba cepat, dituntut pekerjaan yang serba efisien, cepat, hemat dan expert.
Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai salah satu unit pelayanan pemerintah di Kecamatan, khususnya masalah pernikahan sejatinya juga harus berbenah dan mulai mengikuti perkembangan pesatnya kemajuan Teknologi Informasi. TIdak ada alasan bahwa di KUA itu diisi oleh personil yang dilatarbelakangi pendidikan Agama/Pesantren/Sekolah Tinggi Agama, yang notabene menguasai pelbagai disiplin Ilmu Agama terlebih kajian Kitab dan Fikih Munakahat untuk tidak belajar memakai dan mengaplikasikan kemajuan teknologi Informasi. Merupakan sebuah kemestian di era globalisasi ini KUA memanfaatkan kemajuan IT yang teraplikasi, jika tidak ingin KUA dibilang Gaptek, Ndeso dan bejubel gelar tidak layak bunyi yang akan disandangkan kepada KUA itu sendiri.
Menjawab tantangan di atas, Team Ariessoftware telah meluncurkan sebuah sistem multiguna yang diberi label SIMKAH (Sistem Informasi dan Manajemen niKAH), melalui perjuangan panjang dan diskusi dengan praktisi di KUA. Sehingga Sang Maestro Aries Setiyawan telah berhasil mengintegrasikan seluruh proses Administrasi pernikahan dan proses pekerjaan lainnya di KUA ke dalam satu sistem yang terpadu, berbasis sql data base dengan wajah Visual Basic yang mengesankan.
Dalam rentang sejarah pengaplikasian sistem ini, telah mengalami kemajuan yang sangat cepat melalui kampanye tiada henti di dunia “maya” melalui forum-forum terbuka di jejaring sosial maupun melalui Blog ataupun Web di Internet. Sehingga sistem yang sudah di”beli” oleh Bimas Islam ini telah menjangkau seluruh pelosok Indonesia. Menurut data terakhir melirik anggota yang terangkul di FK-OSI (Forum Opertator SIMKAH di jejaring Sosial facebook) telah lebih 1000 anggota pemakai aktif SIMKAH. Berarti telah menembus angka 20% seluruh KUA di Indonesia yang memakai sistem SIMKAH ini, angka yang luar biasa melihat perkembangannya hanya beberapa tahun.
Kehadiran SIMKAH disambut baik oleh seluruh personil KUA yang setiap hari berkutet dengan pencatatan pernikahan, manfaat lebih yang ditawarkan SIMKAH dengan semboyan “Mudah, Cepat, Tepat dan Akurat” telah sangat membantu pekerjaan di KUA. Terlebih data yang telah dihimpun dalam sistem itu bisa diintegrasikan ke Bimas Islam sebagai induk dari KUA di Indonesia, sehingga data pernikahan se Indonesia bisa diakses di seluruh Indonesia melalui Internet.
Walupun demikian, menuju pemakaian 100% SIMKAH untuk KUA di Indonesia masih mengalami berbagai kendala, baik kendala internal maupun kendala eksternal KUA itu sendiri. Diantara kendala tersebut adalah:
1. Minimnya SDM yang handal di KUA yang menguasai Ilmu Komputer, karena memang di KUA pada umumnya diisi oleh Sarjana Agama Islam yang memang tidak begitu mahir dalam Teknologi Informasi.
2. Keraguan sebagian KUA mengaplikasikan SIMKAH, dikarenakan beum adanya perintah tegas untuk pemakaian SIMKAH ini dari BIMAS Islam. Keraguan yang muncul itu didasari belum adanya regulasi yang jelas tentang pemakaian SIMKAH ini.
3. Kurangnya pemahaman sebagian KUA tentang Aplikasi SIMKAH ini, bahwa menurut mereka bahwa SIMKAH adalah sistem komputerisasi data pernikahan yang terintegrasi dengan internet dan memakai printer yang mahal (dot matrik). Sehingga KUA yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak mampu membeli plq belum bisa mengaplikasikan SIMKAH.
4. KUA masih menunggu regulasi yang jelas baik dari segi pengadaan perangkat dan peraturan yang tegas.
5. Kurangnya sosialisasi internal instansi.
Dari kendala tersebut sebenarnya menurut hemart penulis adalah diakibatkan oleh kekurangmauan dari KUA itu sendiri untuk berobah. Kalaupun belum ada regulasi yang jelas, sebenarnya KUA sudah mesti menerjemahkan PMA 11/2007 bahwa untuk pengisian blangko pencatatan pernikahan bisa mempergunakan kemajuan dengan memanfaatkan komputer, sehingga keragu-raguan pengaplikasian sudah terjawab.
Kemudian keengganan pengaplikasian karena kurangnya dana pengadaan perangkat, sebenarnya adalah helah untuk kurang mau berbuat saja (bukan maksud mendiskreditkan). KUA sebenarnya punya dana untuk itu, tinggal bagaimana kita memanage agar tujuan tercapai saja. Berkilah bahwa KUA adalah Instansi tanpa anggaran merupakan lagu lama yang selalu dipertahankan untuk membersihkan muka di hadapan BPK.
Bagi KUA yang salah pengertian tentang SIMKAH adalah sistem pencatatan Nikah online dan harus terintegrasi dengan internet, sebenarnya adalah anggapan yang keliru. Sebagai buktinya banyak KUA yang tidak dijangkau jaringan internet malah aktif memakai SIMKAH, karena banyak kemudahan kerja yang ditawarkan oleh SIMKAH. Hanya dengan satu kali entri data pernikahan sudah bisa menghandel minimal 4 buah blangko pencatatan pernikahan. Apakah ini tidak membantu?
Sosialisasi dan penganggaran yang jelas dari Bimas dan jajarannya memang sangat diharapkan, sehingga melalui sedikit pesan saja dari atas (Bimas) untuk pengaplikasian SIMKAH akan membuat seluruh KUA kalangkabut mengaplikasikan sistem ini.
Terakhir, demi menuju KUA Modern berbasis IT telah diupayakan percepatan pergerakan pemakaian SIMKAH dari akar rumput (Ground up) melalui perbagai diskusi di dunia maya maupun penyebaran “virus SIMKAH” di setiap kesempatan pertemuan. Tinggal maksimalisasi pengaplikasian yang memang harus diturunkan dari Atas (Top down).
SIMKAH sebagai aplikasi yang ditularkan dengan tebar manfaat benar-benar jadi unggulan di setiap KUA di Indonesia. Sehingga “one for all and all for one” bisa teraplikasi.
Insya-Allah.......

Tidak ada komentar: