Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
pasal 2 menyatakan, “pembangunan pangan diselenggarakan untuk memenuhi
kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata
berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat”.. Sementara pasal 3 menegaskan bahwa tujuan
pengaturan, pembinaan dan pengawasan pangan adalah :
- tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia;
- terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, dan
- terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
