SELAMAT DATANG DI WEB SEKSI URAIS KANKEMENAG KAB. BLORA ............... ::...:: ........... SEBAGAI SARANA INFORMASI ........... :: ...:: .......... SEMOGA BERMANFAAT ..............::... :: ............. SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA
Tampilkan postingan dengan label PRODUK HALAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PRODUK HALAL. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Maret 2012

PENTINGNYA JAMINAN PRODUK HALAL BAGI KONSUMEN

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan pasal 2 menyatakan, “pembangunan pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat”.. Sementara pasal 3 menegaskan bahwa tujuan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pangan adalah :
  1. tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia;
  2. terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, dan
  3. terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.